dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Dasar tentang Pemilihan Umum (yang merupakan hasil amandemen ketiga), pasal 22E ayat (2) menyatakan; “pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Sedangkan sebagai pelaksanaannya disebutkan dalam pasal 22E ayat (5). Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia dan Untuk mengetahui bagaimana konstitusionalitas pemilihan kepala daerah oleh komisi pemilihan umum daerah.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian penulisan yang berdasarkan pada studi kepustakaan dan mencari konsep-konsep, pendapat-pendapat prosedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dalam pasal 3 ayat (1) menyatakan pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pasal 5 ayat (1) menyatakan pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahap yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pasal 1 ayat (7) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, dan pasal 8 ayat (1) menyatakan penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggungjawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. | en_US |