Show simple item record

dc.contributor.authorSimatupang, Helena Friska
dc.date.accessioned2018-10-02T06:23:07Z
dc.date.available2018-10-02T06:23:07Z
dc.date.issued2018-09-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1500
dc.description.abstractKeberadaan Lembaga Ketidakhadiran (afwezigheid) berdasarkan Pasal 463 KUHPerdata dan Penetapan Pengadilan secara formal hanya ditujukan bagi subjek hukum manusia. Perkembangan dalam masyarakat memperlihatkan kecendrungan bahwa subjek ketidakhadiran itu diperluas berlakunya sehingga meliputi juga ketidakhadiran subjek hukum badan hukum. Tujuan yang dikemukakan dalam penelitian yaitu untuk mengetahui kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya dan untuk mengetahui pertanggungjawaban Balai Harta Peninggalan terhadap pengurusan harta peninggalan yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan harta kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Analisis kualitatif dilakukan terhadap data primer yang diperoleh langsung dari lapangan penelitian dan data sekunder (bahan hukum) diperoleh dari riset kepustakaan (Library research) seperti dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan ketidakhadiran (afwezigheid), peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian dalam skripsi ini adalah Balai Harta Peninggalan berwenang melaksanakan pengurusan terhadap boedel (harta kekayaan) ketidakhadiran tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri setempat yang salinannya disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Medan dan berakhir dengan melakukan penjualan terhadap boedel (harta kekayaan) milik si tak hadir, Bahwa dalam proses pengurusan kasus ketidakhadiran kecil kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengurusannya, karena aturan mengenai pengurusan kasus ketidakhadiran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar pengurusan dan pedoman yang cukup jelas seperti KUH Perdata, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( HAM) dan ketentuan-ketentuan lainya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci :Balai Harta Peninggalan, Ketidakhadiran (afwezigheid), Hartaen_US
dc.subjectBalai Harta Peninggalanen_US
dc.subjectKetidakhadiran (afwezigheid)en_US
dc.subjectHarta kekayaanen_US
dc.titleStudi Hukum Kewenangan Balai Harta Peninggalan Dalam Pengelolaan Harta Kekayaan Yang Tidak Diketahui Pemiliknyaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record