Show simple item record

dc.contributor.authorSitompul, Brivan
dc.date.accessioned2018-10-02T06:06:39Z
dc.date.available2018-10-02T06:06:39Z
dc.date.issued2018-09-23
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1498
dc.description.abstractProses interaksi di dalam masyarakat banyak ditemui pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat. Pada saat terjadinya pelanggaran hukum, maka hukum berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa. Salah satu bentuk konflik yang ditemui dalam masyarakat adalah kejahatan perdagangan orang yang telah dikategorikan sebagai “perbudakan di zaman modren”. Perdagangan orang adalah merupakan persoalan global sangat serius dan juga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Manusia menekankan bahwa setiap orang yang dilahirkan memiliki kebebasan, dengan harkat dan martabat yang sederajat, serta berhak atas perlindungan tanpa diskriminasi. Di dalam Pasal 28 I ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 merupkan perwujudan perlindungan HAM, maka Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk melakukan pengaturan tersendiri mengenai tindak pidana perdagangan orang dimana Perdagangan orang merupakan suatu bentuk kejahatan pelanggaran HAM yang hak- hak seseorang untuk dapat hidup dengan layak telah dilanggar. Hak tersebut merupakan HAM yang hakiki, sehingga perdagangan orang termasuk pelanggaran terhadap undang-undang HAM, dimana para pelaku akan dikenakan sanksi.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPerdagangan Orangen_US
dc.titlePENERAPAN ASAS NASIONAL AKTIF TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record