dc.description.abstract | Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, kehidupan manusia turut berubah. Hal tersebut, berimbas pula pada dunia kedokteran. Belakangan ini, banyak bermunculan aplikasi praktik kedokteran melalui online. Praktik kedokteran online memungkinkan pasien berkonsultasi dengan dokter tanpa bertemu dengan dokternya secara langsung. Dengan adanya praktik kedokteran online pasien dapat menghemat waktu dan biaya. Tetapi, kenyataannya belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur praktik kedokteran secara online. Hal tersebut menyebabkan belum adanya kepastian hukum mengenai legalitas praktik kedokteran online maupun pertanggungjawaban hukum dokter yang berpraktik secara online.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library reseach) yaitu metode yang dilakukan dengan membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan serta buku-buku ilmiah yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Kesimpulan dalam skripsi ini menyatakan bahwa praktik kedokteran online yang ada di Indonesia masih illegal, karena belum ada izin terhadap praktik kedokteran secara online. Selain itu, metode praktik kedokteran melalui online tidak sesuai dengan metode pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Di samping itu, dokter yang berpraktik melalui online lebih lemah di mata hukum karena mereka tidak mengantongi SIP dalam berpraktik. Hal tersebut melanggar Pasal 76 Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam praktik kedokteran secara online kewenangan dokter dalam berpraktik harus dibatasi. | en_US |