Show simple item record

dc.contributor.authorTambunan, R.H. Marlina
dc.date.accessioned2018-09-27T03:00:43Z
dc.date.available2018-09-27T03:00:43Z
dc.date.issued2018-09-23
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1476
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa itu perkawinan, perceraian, akibat perceraian terhadap anak, kunsekuensi dan tanggung jawab orang tua (bapak dan ibu) terhadap anak. Menurut UU No 1 Tahun 1974 “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhannan Yang Maha Esa” Oleh karena perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berarti dalam rumah tangga itu seharusnya tercipta hubungan yang harmonis antara suami istri dan anggota keluarga. Namum perkawinan dalam pelaksanaannya tidaklah selalu berjalan dengan tanpa halangan. Suami istri mendapat banyak hamatan menuju kebahagiaan. Mulai dari masalah-masalah kecil dan sepele sampai kepada hal yang dianggap serius dan prinsip yang dianggap menimbulkan kehancuran didalam rumah tangga yang berakhir dengan perceraian maka perebutan anak juga menjadi permasalahan yang akan timbul akibat perceraian. Didalam melakukan penelitian ini studi kepustakaan mempelajari dan mengumpulkan dari UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, UU Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, sumber-sumber bacaan atau bahan-bahan tertulis dan dengan dukungan data-data dari Putusan pengadilan No.650/PDT.G/2017/PN.MDN data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulan bahwa dengan adanya perceraian, diharapkan mampu menjadi jalak keluar yang terbaik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dan dalam memberikan keputusannya Hakim berpendapat bahwa putusnya perkawinan dimana antara suami istri tidak menggugurkan kewajiban orangtua terhadap anaknya sedikut pun tidak boleh terkurangi oleh suatu perceraian. Orang tua tetap berkewajiban untuk mendidik dan membesarkan anaknya dengan sebaik-baiknya meskipun kedua orang tua telah bercerai.en_US
dc.subjectTanggung Jawab Orang Tua (Bapak dan Ibu) Terhadap Anak Setelah Perceraianen_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB ORANG TUA (BAPAK DAN IBU) TERHADAP ANAK SETELAH TERJADINYAPERCERAIAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974TENTANG PERKAWINANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record