dc.description.abstract | Tanah merupakan sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu,Urgensi tanah bagi kehidupan manusia diapresiasi Pemerintah Republik Indonesia melalui kebijakan nasional pertanahandengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariayang jugadisebut dengan UndangUndang Pokok Agraria (UUPA).Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran hak atas tanah mengatur tentang pendaftaran hak atas tanah.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian kualitatif.data yang dikumpulkan adalah data Primer melalui wawancara dan data sekunder dengan mengelola bahan primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.Data yang telah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan di lapangan kedalam bentuk penjelasan secara sistematis sehingga memiliki arti dan memperoleh kesimpulandan untuk menjawab permasalahn dalam penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa mekanisme pengaturan pendaftaran hak atas tanah melalui penguasaan marga yang pertama menguasai,pewarisan dan/atau peralihan hak atas tanah berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal manfaat pendaftran tanah di desa hutalontung kecamatan muara tapauli utara, untuk memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanahmenjaga rasa aman dan memperoleh Kepastian Hukum selanjutnya untuk pendaftaran hk atas tanah adat harus dilakukan melalui konversi sesuai Ketentuan Konversi dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA). | en_US |