dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa sistem pewarisan dan bagaimana gambaran kedudukan perempuan masyarakat Batak Toba di Desa Huta Lontung, Kecamatan Muara. Dalam penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dan untuk mendukung jenis penelitian ini, juga menggunakan penelitian empirik (lapangan). Penelitian yuridis normatif menggunakan bahan primer, sekunder, dan tertier. Sedangkan penelitian yuridis empirik menggunakan data primer dan sekunder, yakni berdasarkan fakta-fakta hukum yang secara myata hidup dimasyarakat yang di tetapkan atau di laksanakan di masyarakat sedangkan data lapangan yang dilakukan dengan wawancara kepada masyarakat yang ada di Desa Huta Lontung, Kecamatan Muara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Batak Toba di Desa Huta Lontung, Kecamatan Muara masih menggunakan hukum waris adat setempat, hak mewarisi terdapat pada anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya dan sistem pembagiannya dilakukan dengan cara musyawarah atau anak perempuan memperoleh harta warisan hanya dengan adanya pemberian (Hibah). Dari sistem pewarisan yang dilakukan dapat kita ketahui, bahwa kedudukan perempuan tidak sama dengan laki-laki. Ternyata Putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Sip/1961 dan peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai pokok permasalahan tersebut sebagaimana dalam penelitian sesungguhnya tidak membawa perubahan yang besar dalam struktur pemahaman masyarakat Batak Toba di Desa Huta Lontung, Kecamatan Muara tentang Sistem Pewarisan dan kedudukan perempuan. | en_US |