Show simple item record

dc.contributor.authorSihombing, Rut Yohana
dc.date.accessioned2018-09-27T02:16:09Z
dc.date.available2018-09-27T02:16:09Z
dc.date.issued2018-09-18
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1471
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah Resort Humbang Hasundutan dan juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di wilayah Resort Humbang Hasundutan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Primer yaitu untuk menjaring data-data yang terkait dengan penelitian ini, maka dilakukan penelitian langsung dengan cara wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap efektivitas aturan Hukum dan peranan lembaga dalam Penegakan Hukum, khususnya pihak Kepolisian Resort Humbang Hasundutan yang berperan untuk mencegah kejahatan perjudian di dalam masyarakat, dan Metode Kepustakaan, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip, mencatat dan memahami berbagi litertur yang ada hubungannya dengan materi penelitian, berupa buku-buku, peraturan, majalah-majalah, serta mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peran Kepolisian terhadap pencegahan kejahatan perjudian di dalam masyarakat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Yuridis empiris, yang artinya adalah Penulis melakukan penelitian dengan mengambil fakta-fakta yang ada pada Kantor Kepolisian Resort Humbang Hasundutan, dengan cara meminta data-data tindak pidana Perjudian Yang ditangani oleh Kepolisian Resort Humbang Hasundutan. Dan juga melakukan wawancara kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara tindak pidana Perjudian Dan pada akhirnya penulis akan membuat kesimpulan dari data yang telah didapatkan penulis. Hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa bentuk peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian dapat dilihat dari upaya yang dilakukan antara lain Upaya preventif yaitu Mengadakan Penyuluhan hukum kepada masyarakat, Melakukan patroli dan penjagaan atau pengawasan terhadap masyarakat, Pemasangan reklame tentang bahaya Perjudian. Upaya Represif yaitu, Melakukan Penangkapan dan Penahanan, Melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan. Adapun Kendala-Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam upaya menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu Tempat transaksi perjudian Khususnya kejahatan judi toto gelap (togel) berpindah-pindah, Tidak ditemukannya barang bukti, Sulitnya menangkap Pelaku Perjudian ( Bandar Toto Gelap ), Kurangnya personil pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadappelaku perjudian, Kurangnya kepedulian dan kesadaran masyarakat.en_US
dc.subjectpencegahan kejahatanen_US
dc.subjectpenrjudianen_US
dc.titleUPAYA KEPOLISIAN TERHADAP PENCEGAHAN KEJAHATAN PERJUDIAN DI DALAM MASYARAKAT (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT HUMBANG HASUNDUTAN)”.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record