Analisis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pengedar Sediaan Farmasi Yang tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan Nomor : 235/Pid.Sus/2017/PN.Pli)
Abstract
Pelayanan kesehatan (medis) merupakan hal yang penting yang harus dijaga maupun ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku, agar masyarakat sebagai konsumen dapat merasakan pelayanan yang diberikan. Pelayanan sendiri hakikatnya merupakan suatu usaha untuk membantu menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan orang lain serta dapat memberikan kepuasan sesuai dengan keinginan.yang.diharapkan.masyarakat.
Adapun Pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan dari beberapa referensi yang relevan. Pendapat-pendapat procedural hukum yang berdasarkan bahan hukum yang dilakukan dengan prosedur pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2017/PN.Pli. Dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literature yang berkaitan dengan masalah yang diteliti kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Nanda Aliando Bin Arpandi terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2017/PN.Pli, telah terpenuhi Unsur Subjektif dan Unsur Objektif
Collections
- Ilmu Hukum [1669]