PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENEBANGAN POHON DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN (StudiPutusanNomor : 224/Pid.Sus.LH/2016/PN.Png)
Abstract
Perkembanganindustrialisasikehutanantelahberdampakbesarpadaaktivitaspenebanganpohon di kawasanhutantanpaizin yang dikeluarkanolehpejabat yang berwenangsemakinmeningkatdanberjalandengansangatterbuka. Maka setiap orang yang melakukan tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dan bentuk pemidanaan pelaku penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Metodepenelitian yang digunakan dalampenulisiniyaitu, Metodeyuridisnormatifyaknipenulisanberdasarkanpadastudikeputusandanmencarikonsep-konsepsertapendapat-pendapatproseduralhukumdanperaturanperundang-undangan yang berkaitandenganmasalahhukum yang ditelitidanmetodependekatandalampenelitianiniadalahpendekatanperundang-undangan( statute approach )dilakukandenganmenelaahundang-undangdanregulasi yang terkaitdenganisuhukum yang danpendekatankasus(case approach)dilakukandengancaramelakukantelaahterhadapkasus.
Dari hasilpenelitian yang dilakukanmakadapatdisimpulkanbahwapelakupenebanganpohon di kawasantanpaizindaripejabat yang berwenangakandimintaipertanggungjawabanpidanaberupapidanapenjaradikomulasikandenganpidanadendadanperampasanbarang-baranghasilkejahatan
Collections
- Ilmu Hukum [1669]