ABSTRAKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI BANK YANG MELAKUKAN PEMALSUAN TRANSAKSI PERBANKAN SECARA BERLANJUT (STUDI PUTUSAN NOMOR 133/Pid.Sus/2016/PN.Skg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pegawai bank yang melakukan tindak pidana pemalsuan transaksi perbankan secara berlanjut serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan menurut Putusan Nomor
133/Pid.Sus/2016/PN.Skg.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dan
menggunakan analisis kualitatif yang menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka-angka .Metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Pendekatan Perundang-undangan dan Metode Pendekatan Konseptual.
Kesimpulan skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana pegawai bank yang melakukan pemalsuan telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana berupa unsur kesalahan, kemampuan bertanggungjawab, dan unsur kesengajaan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana adalah telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu dilakukan oleh pegawai bank, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]