Show simple item record

dc.contributor.authorTambunan, Rico Nixon
dc.date.accessioned2018-09-26T05:48:58Z
dc.date.available2018-09-26T05:48:58Z
dc.date.issued2018-09-11
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1458
dc.description.abstractKejahatan Narkotika masih menjadi masalah darurat yang menimpa Indonesia. Penyalahgunaan Narkotika merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju perkembangan penyalahgunaan Narkotika yang telah merenggut banyak nyawa dan masa depan anak bangsa ini. Banyaknya penyalahgunaan Narkotika oleh remaja masih menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa. Adapun permasalahan dalam penulisan sikripsi ini adalah bagaimanakah upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resort Tebing Tinggi dan kendala-kendala apa yang dihadapi Kepolisian didalam melakukan penanganan dan pencegahan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resort Tebing Tinggi. Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ini adalah penelitian dilapangan (Field Research) yaitu berupa wawancara secara langsung kepada Kanit Narkotika sebagai sumber data yang dalam hal ini penulis tunjukkan ke Polres Tebing Tinggi sebagai tempat melakukan penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka penulis menyimpulkan antara lain: Bahwa dalam proses penanganan kasus penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak tidak dapat menggunakan proses penanganan yang diatur dalam undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Karena dalam perkara ini pelaku digolongkan sebagai anak, selain itu untuk melindungi hak-hak anak haruslah menggunakan undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pencegahan tindak pidana oleh anak dilakukan dengan tindakan preventif dan represif dilakukan melalui pembinaan, sosialisasi, penyuluhan, pendekatan dengan keluarga, memberikan rehabilitasi medis dan reabilitasi sosial. Secara garis besar hambatan yang diambil oleh pihak kepolisian terjadi pada keterbatasan sumber daya manusia sarana prasarana dan terputusnya komunikasi.en_US
dc.subjectPenanganan, pencegahanen_US
dc.subjecttindak pidana narkotikaen_US
dc.subjectanaken_US
dc.titlePENANGANAN DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANANARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT TEBING TINGGI)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record