dc.contributor.author | Simatupang, Teguh Alex Sandro | |
dc.date.accessioned | 2018-03-06T05:06:19Z | |
dc.date.available | 2018-03-06T05:06:19Z | |
dc.date.issued | 2015-09-30 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/144 | |
dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan perubahan perjanjian kerja waktu tertentu bisa menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu serta mengetahui pelaksanaan masa perjanjian kerja waktu tertentu dianggap sebagai masa calon pada Yayasan Universitas HKBP Nommensen. Dan pelaksanaannya sudah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Metode penelitian yang digunakan dalam analisis ini menggunakan metode analisis deskriftif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan penulis untuk menyelesaikan skripsi ini adalah studi kepustakaan (Library Research) mempelajari menafsirkan dan mentransfer dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Kepegawaian Yayasan Universitas HKBP Nommensen, KUHPerdata, sumber-sumber bacaan atau bahan-bahan tertulis, dengan didukung data-data hasil wawancara di FKIP Nommensen, Yayasan Universitas HKBP Nommensen.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, perubahan status pekerja waktu tertentu menjadi pekerja tidak tertentu berdasarkan masa kerja pegawai yang sudah bekerja diatas 3 (tiga) tahun dilakukan oleh Rektor dan kemudian diusulkan kepada pengurus yayasan untuk diangkat menjadi calon pegawai tetap dan bagi yang lulus seleksi melakukan masa percobaan setelah itu diangkat menjadi pegawai tetap. Dan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu adalah dianggap sebagai masa calon pegawai sesuai dengan SK (surat keputusan) pada Yayasan Universitas HKBP Nommensen. | en_US |
dc.subject | Perubahan status PKWT menjadi PKWTT | en_US |
dc.subject | Undang-Undang Ketenagakerjaan, | en_US |
dc.title | TINJAUAN HUKUM ATAS PENETAPAN PEKERJA BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENJADI PEGAWAI TETAP PADA YAYASAN UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN | en_US |