Show simple item record

dc.contributor.authorBr. Sitepu, Silvia Lina
dc.date.accessioned2018-09-21T07:39:56Z
dc.date.available2018-09-21T07:39:56Z
dc.date.issued2018-09-27
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1429
dc.description.abstractKewajiban orang tua terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak-anaknya sebaik-baiknya tetapi pada kenyataanya masih tetap ada orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga kewajiban itu digantikan oleh wali yang dalam pelaksanaanya lembaga yang berwenang melakukan pengawasan adalah Balai harta peninggalan yang apabila wali lalai melakukan kewajibannya dalam pengurusan harta anak di bawah umur maka akan di kenakan sanksi atas kelalaian yang dibuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab wali atas kelalaian kewajibannya dalam pengurusan harta anak di bawah umur dan Tanggung jawab Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas apabila wali lalai dalam pengurusan harta anak dibawah umur. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian Kepustakaan (Library Reaserch) yakni penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip, mencatat dan memahami berbagai literatur yang ada hubungannya dengan materi penelitian berupa buku-buku, peraturan, majalah-majalah yang berhubungan dengan perwalian anak di bawah umur oleh Balai Harta Peninggalan dan Metode Penelitian Lapangan (Field Reaserch) untuk menjaring data-data yang terkait dengan penelitian ini, maka dilakukan penelitian langsung dengan cara wawancara dengan pihak yang terkait guna memperoleh keterangan atau data-data yang diperlukan. Dari Hasil penelitian dari skripsi ini adalah Studi hukum terhadap tindakan yang dapat dilakukan Balai Harta Peninggalan terhadap kelalaian kewajiban wali anak dimana Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas berhak untuk menuntut pemecatan wali tersebut ke Pengadilan Negeri ( Pasal 373 KUHperdata) dan wali pengawas pun harus memajukan permintaan kepada Pengadilan akan pengangkatan wali baru atau wali sementara (Pasal 374 KUHperdata). Dan bagi wali yang melalaikan tugasnya diancam atas ancaman penggantian biaya, rugi, dan bunga yang harus di bayarnya (pasal 374 KUHPerdata) sesuai dengan perbuatannya.en_US
dc.subjectBalai Harta Peninggalanen_US
dc.subjectKelalaian kewajibanen_US
dc.subjectWali Anaken_US
dc.titleStudi Hukum Terhadap Tindakan Yang Dapat Dilakukan Balai Harta Peninggalan Terhadap Kelalaian Kewajiban Wali Anak ( Dikantor Balai Harta Peninggalan Medan)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record