Show simple item record

dc.contributor.authorZebua, David Juliusman
dc.date.accessioned2018-09-21T07:27:21Z
dc.date.available2018-09-21T07:27:21Z
dc.date.issued2018-09-21
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1428
dc.description.abstractPerlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antar konsumen dengan pelaku usaha. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara pelaku usahadengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga terjadi wanprestasi. Permasalahan dalamskripsiiniadalah bentuk-bentuk perlindunganhukumbagaimanakah yang dimilikiolehkonsumenatasperjanjiantransaksijualbeliterhadappelakuusaha yang wanprestasimenurutUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sertabentukdancara konsumen menuntut haknya atas perbuatan pelaku usaha yang merugikan konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalampenelitianini adalahyuridisnormatif yaitusuatupenelitianhukum yang dilakukancara menelitidanmenelaah pustaka. Sumber data yang digunakandalam penelitian ini adalah data sekunder.Metodepengumpulandata dalam penelitian ini adalah metode kepustakaanyaitumetodekepustakaan yang bersumberdariperaturanperundang-undangan, buku-buku, publikasi, danhasilpenelitianyang dilakukan dengan cara membaca, mempelajari dan mengutip beberapapendapat yang terdapat dalam buku-buku ataupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diajukan dalam penelitian ini. Hal yang diperoleh daripenelitianini adalahbentuk perlindungan hukumkonsumenatasperjanjiantransaksijualbeliterhadappelakuusaha yang wanprestasiyaitudapatmengajukantuntutan berupa ganti rugi dan pembatalan perjanjian atas tidak terpenuhinya kewajiban pelaku usaha dalam perjanjian transaksi jual beli. Upayahukumdalampenyelesaiansengketakonsumenatasperjanjiantransaksijualbeliterhadappelakuusaha yang wanprestasidapat dilakukanmelalui Pengadilan Negeri (PN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atauLembagaPerlindunganKonsumenSwadayaMasyarakat (LPKSM).en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectdan Wanprestasien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PERJANJIAN TRANSAKSI JUAL BELI TERHADAP PELAKU USAHA YANG WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record