dc.description.abstract | Risiko merupakan aspek utama dari kehidupan manusia dan merupakan faktor penting dalam asuransi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko adalah dengan mengalihkan risiko pada pihak asuransi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan akan rasa aman kepada nasabah yaitu dengan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Salah satu risiko dalam usaha perasuransian adalah kemungkinan terjadinya pailit atas perusahaan asuransi. Kepailitan ini adalah hal yang sangat ditakuti bagi perusahaan asuransi maupun pemegang polis asuransi. Yang menjadi masalah adalah Bagaimana perlindungan hukum pemegang polis asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi jiwa, menurut Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi jiwa untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit.
Dalam penulisan skripsi ini mengunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode pengambilan data yang dilakukan dengan cara mengunakan bahan-bahan yang ada diperpustakaan seperti buku-buku, perundang-undangan, pendapat para ahli dan sarjana, kamus besar Indonesia, kamus istilah hukum dan situs google yang dijadikan sebagai landasan berfikir guna memperkuat argumentasi-argumentasi dalam penelitian ini. Adapun metode analisis data yang dipergunakan adalah analisisis deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran tentang keadaan secara objektif.
Hasil penelitian yang diperoleh dalam skripsi ini, bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi jiwa yang pailit adalah bahwa para kreditor dalam hal ini pemegang polis asuransi tetap dilindungi oleh hukum bilamana perusahaan asuransi mengalami kepailitan, sebab jika perjanjian tidak dilanjutkan maka perjanjian tersebut dianggap berakhir dan para kreditor dapat mengajukan gugatan pada kurator. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis asuransi jiwa untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi pailit adalah pemegang polis asuransi dapat menuntut haknya yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator dan segala hal yang menyangkut hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator. | en_US |