Show simple item record

dc.contributor.authorPANGGABEAN, ROWINA HARTATI
dc.date.accessioned2018-03-06T04:18:38Z
dc.date.available2018-03-06T04:18:38Z
dc.date.issued2017-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/139
dc.description.abstractPerkembangan hukum jaminan di indonesia tidak lepas dari pembicaraan tentang perkembangan hukum jaminan pada masa pemerintah hindia belanda, jepang dan zaman kemerdekaan sampai saat ini. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skrisi ini adalah Bagaimana perlindugan hukum kreditur atas jaminan benda tidak bergerak yang belum bersertifikat apabila debitur tidak dapat melunasi utang atau pinjaman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pengumpulan data yang di lakukan adalah dengan menggunakan metode kepustakaan (library Research), metode kepustakaan adalah pengambilan data yang telah tersedia di perpustakaan, data diperoleh dengan cara membaca buku, surat kabar, karya ilmiah, peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan jaminan benda tidak bergerak yang belum bersertifikat. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Namun jika usaha ini tidak membuahkan hasil yang positif, tetapi justru bank mendapati masalah yang lebih serius karena kreditur sengaja menghilang yaitu dengan pergi keluar kota. Maka untuk mencegah kerugian, pihak bank dapat melakukan cara yang ke dua yaitu penyelesaian kredit melalui lembaga hukum. Bank dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan bank harus mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga. Eksekusi dapat melalui pihak Kantor Lelang Negara atau pengadilan Negeri. Dalam melakukan eksekusi terhadap barang agunan milik debitur, pihak bank harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang terdapat dalam UUHT, KUH Perdata pasal 1131 dan 1132.Pasal 1131 menyebutkan Segala kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.en_US
dc.subjectperlindingan kredituren_US
dc.subjectbenda tidak bergeraken_US
dc.subjectbelum bersertifikaten_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perlindungan Kreditur Perjanjian Jaminan Benda Tidak Bergerak yang Belum Bersertifikaten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record