TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PEMBORONG TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUKO MENURUT PERJANJIAN PEMBORONGAN BANGUNAN PADAPT. KARYA MITRA JAYA PERKASA MEDAN
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah, untuk mengetahui tanggungjawab pemborong terhadap kerugian yang timbul akibat keterlambatan penyelesaian pembangunan ruko menurut perjanjian pemborongan pada PT. Karya Mitra Jaya Perkasa Medan, serta untuk mengetahui yang dapat dilakukan oleh pemberi borongan apabila pemborong tidak menyetujui pemberian ganti rugi . Hal ini menimbulkan pemborong selaku pelaksana bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan pasal yang mengatur.
Metode pengumpulan data yang dipergunakan untuk memperoleh data yang diperlukan didalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode lapangan yaitu dengan cara wawancara kepada pemborong yang bertugas di PT. Mitra Jaya Perkasa Medan. Serta dengan menggunakan metode kepustakaan.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pemborong akan meninjau ulang kembali surat perjanjian pemborongan dan bila ada perubahan-perubahan maka pekerjaan dilanjutkan kembali sesuai dengan perubahan tersebut. Tanggungjawab pemborong tentang kerugian yang timbul akibat keterlambatan penyelesaian pembangunan ialah pemborong melaporkan apa saja penyebab keterlambatan kepada pemberi borongan dan pemborong wajib membayar denda keterlambatan sesuai dengan isi surat perjanjian pemborongan tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]