Show simple item record

dc.contributor.authorBERUTU, LANDRI
dc.date.accessioned2018-03-06T03:26:04Z
dc.date.available2018-03-06T03:26:04Z
dc.date.issued2017-06-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/134
dc.description.abstractListrik termasuk barang bergerak yang tidak berwujud, artinya barang yang tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan manfaatnya. Listrik adalah objek jual beli yang secara axioma yaitu tidak merupakan barang yang menimbulkan pencemaran dan atau barang yang dapat dikonsumsi sehingga mengandung resiko cukup besar. Untuk mendapatkan aliran listrik masyarakat cenderung menggunakan jasa dari PT.PLN (Persero) dengan syarat dan prosedur untuk mendapatkan aliran listrik tersebut harus adanya suatu perjanjian antara konsumen dengan PT.PLN (Persero), maka secara tidak langsung akan timbul hak dan kewajiban secara timbal balik antara kedua belah pihak, dimana kedua belah pihak yang sudah terikat perjanjian tersebut berkehendak untuk melakukan suatu prestasi yang telah disepakati dalam perjanjian. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dan penyelesaian hukum terjadinya perbuatan melawan hukum akibat merubah nilai fuse link dan menambah stand kwh yang telah diperjanjikan. Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini dengan cara analisis kwalitatif, dengan menganalisis melalui data yang diorganisasikan dalam pendapat atau tanggapan dan data-data skunder yang di peroleh dari pustaka kemudian dianalisis sehingga diperoleh data yang mampu menjawab permasalahan dalam skripsi.Pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ini ditempuh melalui menelaah, penelitian literatur, dalam memperoleh bahan teoritis ilmiah dan melakukan penelitian terhadap putusan. Hasil analisis ini menjelaskan bahwa akibat hukum perbuatan melawan hukum akibat merubah nilai fuse link dan menambah stand kwh yang telah diperjanjikan adalah dapat dikenakan denda, tagihan susulan dan pemutusan aliran listrik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Adapun penyelesaian hukum perbuatan melawan hukum akibat merubah nilai fuse link dan menambah stand kwh yang telah diperjanjikan yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.en_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectwanprestasien_US
dc.subjectkonsumen dengan pelaku usahaen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM JUAL BELI TENAGA LISTRIK ANTARA KONSUMEN DENGAN PT. PLN (PERSERO) DI WILAYAH SUMATERA UTARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record