dc.description.abstract | Tindak pidana illegal logging merupakan salah satu kejahatan yang menyebabkan terjadinyakerusakan hutan atau eksploitasi hutan secara berlebihan.Kerusakan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan manusia seperti banjir, tanah longsor, dan kerugian materillainnya. Illegal logging dilakukan dengan cara penebangan hutan atau pembalakan kayu hutan secara liar dan tidak bertanggung jawab, ancaman sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap kejahatan tersebut berupa pidana penjara atau pidana denda. Larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak menimbulkan kerusakan hutan terdapat dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Kenyataan menunjukan lain, Pengadilan Negeri Blora dalam Putusannya Nomor 217/Pid.Sus/2016/PN.BLORA telah menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa didalam tahanan dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan kepada terdakwa 1, LEGIRAN Bin SUPOMO; terdakwa 2, SUPIRIN (DPO), terdakwa 3, PAIMIN (DPO), dan terdakwa 4, TRIS (DPO) sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merambah Hutan Dengan Melakukan Penebangan Pohon Serta Memungut Hasil Hutan Tanpa Memiliki Hak Atau Izin Dari Pejabat Yang Berwenang”. Jaksa Penuntut Umum mendakwa dan menuntut terdakwa dengan tindak pidana, yaitu “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara nomor 217/PID.SUS/2016/PN.BLORA majelis hakim memberikan putusanyang sama. | en_US |