Show simple item record

dc.contributor.authorSimanullang, S.M. Benedictus
dc.date.accessioned2018-05-24T07:08:31Z
dc.date.available2018-05-24T07:08:31Z
dc.date.issued2018-03-26
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1341
dc.description.abstractKoperasi Credit Union Karya Murni Binjai, termasuk dalam koperasi kredit. Koperasi kredit mempunyai prinsip yang berbeda dari koperasi umum lainnya.Koperasi Credit Union Binjai memiliki prinsip yaitu pendidikan, swadaya, solidaritas, dan inovasi.Adanya prinsip tersebut untuk melatih para anggotanya untuk tidak wanprestasi dan melatih untuk menabung.Namun pada kenyataannya, dalam pelaksanaan pengembalian kredit masih sering terjadi cidera janji atau yang biasa disebut dengan Wanprestasi dalam bentuk keterlambatan dalam pengembalian pinjaman. Metode Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan yuridis empiris.Pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan melihat praktek di Koperasi Credit Union Karya Murni Binjai. Penelitian lapangan ( Field Research ) dengan mewawancarai ketua koperasi langsung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi kerugian yang dialami sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh debitur tersebut maka pihak CU Karya Murni Binjai melakukan beberapa tindakan sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensi atau keberadaan koperasi tersebut, mengingat uang yang dikelola oleh CU Karya Murni Binjai tersebut sebagian besar merupakan milik anggota. Tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pihak CU Karya Murni Binjai terhadap anggota yang melakukan Wanprestasi meliputi jalur non litigasi, dengan cara memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, dan jalur Litigasi melalui pelelangan atau eksekusi dari pengadilan.en_US
dc.subjectBarang Jaminanen_US
dc.titleTINDAKAN HUKUM TERHADAP BARANG JAMINAN ATAS WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN CREDIT UNION KARYA MURNI BINJAIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record