dc.description.abstract | Pajak Daerahmerupakansalahsatusumberpendapatanaslidaerah yang pentinggunamembiayaipenyelenggaraanpemerintahdaerahuntukmemantapkanotonomidaerah yang luas, nyatadanbertanggungjawab.Peranpajakdalampembangunanterlihatdalamsetiapproyek yang dilaksanakanpemerintahselalu di dengungkanbahwaproyek yang dibangundibiayaidaridanapajak yang telahdikumpulkandarimasyarakat. Dengandemikianperlukiranyadievaluasidandibahasmengenaibagaimanaperanpajakdaerahterhadappelaksanapembangunandaerah, khususnya di KabupatenKaro.PermasalahandalampenelitianiniAdapun yang menjadimasalahyangterdapatpadalatarbelakangdaripenelitianiniadalahApakahfaktorPenghambatterhadappenerapanperaturandaerahnomor 03 tahun 2013 dalamrangkameningkatkanpendapatanaslidaerahKabupatenKaro ?
Olehsebabitu, tujuanpenelitianiniadalah: 1).UntukmengetahuibagaimanapenerapanPeraturan Daerah KabupatenKaroNomor 03 Tahun 2012 tentangPajak Daerah dalamrangkameningkatkanpendapatanaslidaerahKabupatenKaro
2) Untukmengetahuifaktor-faktorsertafaktor yang mempengaruhiperolehanpajakdanretribusidaerah.
Pendekatanmasalahdilakukansecaranormatifdanempirisdenganmenggunakanjenis data primer dan data sekunder.Pengumpulan data dilakukandenganjalanstudikepustakaandanstudilapangan yang kemudiandianalisissecaradeskriptif, kualitatifdankuantitatif.
HasilpenelitianmenunjukanbahwaRealisasihasilpenerimaanPajakdanRetribusi Daerah di Lampung Utara padatahun 2010 jumlahrealisasi Rp.38.524.714.228,- dan 2011 jumalahrealisasiRp. 41.810.181.349,- terlihatdaritabel 9 menunjukkanPajakdanRetribusi Daerah daritahunketahunterjadipeningkatansecarasignifikan. iniberartibahwaPemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara selaluberusahameningkatkanPendapatanAsli Daerah (PAD) yang bersumberdariPajakdanRetribusi Daerah dengancaramenambahobyekretribusidanmelakukanrevisiterhadapbebarapaPeraturan Daerah tentangPajak&Retribusi Daerah.
ii
Reza AdinardoHambatan yang ditemuiantara lain: 1) Perlawananpasifyaitumasyarakatenggan (pasif) membayarpajak, yang disebabkanperkembanganintelektualdan moral masyarakat, sistemperpajakan yang mungkinsulitdipahamimasyarakat, sistemkontroltidakdapatdilakukandenganbaik, 2) Perlawananaktifmeliputisemuausahadanperbuatan yang secaralangsungditujukankepadafiskusdengantujuanuntukmenghindaripajak, bentuknyaantara lain: tax avoidance dan tax evasion. Sedangkanhambatan yang dihadapiPemerintah Daerah khususnyaDinasPendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara antara lain: tentangsanksi, penyesuaiantarif, kurangnyakesadaranwajibpajakdaerahdanretribusidaerah, pengolahan data yang belumtertatasecarabaikdansaranamobilitas yang belummemadai.
Berdasarkanhasilpenelitian, disarankan: 1) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara PerlumeningkatkankembalisosialisasiPeraturan Daerah mengenaiPajak Daerah danRetribusi Daerah melalui media massadanelektronikadalammenjelaskanfungsidanperanPajak Daerah danRetribusi Daerah terhadappelaksanaan Pembangunan Daerah yang intinyaakanmeningkatkankesadaranparawajibpajakdanretribusidalammelakukanpembayaranPajak Daerah danRetribusi Daerah. 2) MemberiperingatandantegurankepadaDinasPendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara yang menanganipemungutanRetribusi Daerah karenamenuruthasilpenelitanpenulisadabeberapaPeraturan Daerah mengenaiRetribusi Daerah yang belumdisetorkepadaKas Daerah, padahalmenurutketentuansetelah 6 bulanPeraturan Daerah tersebutdikeluarkan, bagiwajibRetribusi yang tidakmengindahkanakandikenakantindakanbaikpidanamaupundenda. contoh: PerdatentangRetribusiIzinPengelolaandanPengusahaanBurungWalet, PerdatentangRetribusiIzinusahaBalaiPengobatan, RumahBersalindanIzin Usaha LaboratoriumKlinikSwastadan lain-lain. | en_US |