Show simple item record

dc.contributor.authorLumbantoruan, Hite Badenggan
dc.date.accessioned2018-05-24T06:54:53Z
dc.date.available2018-05-24T06:54:53Z
dc.date.issued2018-03-15
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1337
dc.description.abstractPenyalahgunaan narkotika merupakan suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa si pemakai dan juga masyarakat di sekitar secara sosial. Penyalahgunaan narkotika bukan hanya dilakukan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak terlibat di dalmnya. Anak perlu mendapatkan perlindungan dari dampak negatif dari dampak penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, mengigat anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan negara. Penerapan sanksi yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana anak dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana, diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental. Mengingat tindak pidana narkotika yang menjadi korban adalah pelakunya sendiri maka pelaku tidak dapat hanya dilakukan diversi saja karena anak sebagai penyalahguna narkotika tidak hanya sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, maka upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak penyalahgunaan narkotika adalah bentuk rehabilitasi. Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang narkotika terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis berdasarkan pasal 1 angka 16 UU Narkotika rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Sedangkan pengertian rehabilitasi sosial berdasarkan pasal 1 angka 17 UU Narkotika rehabilitasi sosial suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kenbali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Penerapan mengenai diversi dalam penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dengan memberikan rehabilitasi dan menjauhkan anak dari putusan pemidanaan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectDevisien_US
dc.subjectRehabilitasen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAMPUTUSAN ( NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2015/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record