PEMBATALAN HAK SEWA BANGUNAN OLEH AHLI WARIS TERHADAP RUKO YANG DIBANGUN DIATAS TANAH MILIK ORANG LAIN STUDI PUTUSANPENGADILAN NEGERI MEDAN No.227/Pdt.G/2012/PN.MEDAN
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi dengan kebutuhan manusia akan suatu bangunan sehingga mendorong satu sama lain untuk melakukan sewa menyewa suatu bangunan baik untuk rumah tinggal maupun bangunan untuk usaha yang di dalamnya terdapat 2 (dua) pihak yang saling membuat janji baik tertulis maupun lisan. Adapun permasalahan yang di tetapkan dalam penulisan skripsi mengenai Pembatalan Hak Sewa Bangunan Oleh Ahli Waris Terhadap Ruko Yang Dibangun Di Atas Tanah Milik Orang Lain (Studi Putusan: Pengadilan Negeri Medan No. 227/Pdt.G/2012/PN MEDAN) ini adalah pembatalan sepihak hak sewa atas bangunan Rumah Ruko yang di bangunan di atas tanah milik orang lain tersebut dan pengkajian mengenai putusan yang telah berkeadilan atau tidak.
Adapun metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah; metode penelitian kepustakaan library research yaitu metode yang dilakukan dengan membaca buku-buku , undang-undang, karya-karya ilmiah, situ internet, perjanjian hak sewa, putusan pengadilan, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan skripsi ini.
Dalam pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal sementara dan sebagai sumber penghasialan hendaknya diadakan perjanjian atau kesepakatan secara tertulis antara kedua belah pihak dan disaksikan oleh notaris agar perjanjian atau kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum, dan mencantumkan batas waktu tertentu dalam perjanjian serta hendaklah pemerintah mengatur secara tegas pengaturan tentang sewa menyewa ini agar tercipta suasana nyaman dalam bermasyarakat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]