Show simple item record

dc.contributor.authorSukarto, Santiago
dc.date.accessioned2025-07-15T07:51:24Z
dc.date.available2025-07-15T07:51:24Z
dc.date.issued2025-07
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12436
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan zaman yang sangat pesat ini jasa seorang Notaris kian hari semakin diperlukan oleh masyarakat. Jasa Notaris diperlukan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat Hukum Perdata.Akta Notaris merupakan perjanjian para pihak yang mengikat mereka yang membuatnya, maka syarat sahnya suatu perjanjian wajib untuk dipenuhi sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian. Dan rumusan masalah yang mencakup bagaimana akibat hukum suatu akta notaris yang tidak me$me$nuhi syarat formil dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan ole$h pihak ke$tiga yang me$rasa dirugikan atas akta notaris yang tidak me$me$nuhi syarat formil. Me$tode$ pe$ne$litian ini dilaksanakan de$ngan studi ke$pustakaan yaitu de$ngan me$ngumpulkan sumbe$r bahan hukum me$lalui dokume$n te$rtulis se$pe$rti undang-undang,buku dan jurnal yang be$rhubungan de$ngan pe$ne$litian dan analisis data se$cara kualitatif dilakukan untuk me$nafsirkan pe$raturan hukum dan prinsip-prinsip hukum, dan hasil analisis be$rupa de$skripsi dan pe$nje$lasan yang logis me$nge$nai akibat hukum atas akta notaris yang cacat formil. Akibat hukum suatu akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dapat disimpulkan bahwa Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil turun derajat menjadi akta di bawah tangan atau bahkan dianggap tidak sah. Ini berarti akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana akta otentik. Jadi, ketidak patuhan terhadap syarat formil dapat berdampak serius terhadap keabsahan dan kekuatan hukum suatu akta notaris.Pihak ketiga yang merasa dirugikan atas akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dapat mengajukan gugatan pembatalan akta ke pengadilan jika akta dianggap cacat hukum, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dan melaporkan notaris ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) atas dugaan pelanggaran kode etik atau prosedur, yang dapat berujung pada sanksi administratif. Pihak ketiga dapat memilih upaya perdata, administratif, atau pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan oleh akta tersebut.en_US
dc.subjectHukum Akta Notaris;en_US
dc.subjectHukum Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil;en_US
dc.subjectPihak Ketigaen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP AKTA NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMILen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record