dc.contributor.author | Silaban, Sania Sohuturon Ronauli | |
dc.date.accessioned | 2025-07-07T06:55:36Z | |
dc.date.available | 2025-07-07T06:55:36Z | |
dc.date.issued | 2025-07 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12354 | |
dc.description.abstract | Dalam putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Tul seorang suami yang bernama Laani Sether terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap istrinya Aisa Rahawarin dan membuatnya dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama 5 bulan. Dalam hal ini penulis menggunakan 2 rumusan masalah dalam mengkaji penulisan ini. Yaitu Bagaimana Penerapan Pemidanaan Dalam Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ( Dalam Putusan 21/Pid.sus/2023/PN Tul) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Dalam Putusan 21/Pid.Sus/2023/PN Tul).
Dalam penelitian ini ruang lingkup penelitiannya adalah bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kekerasan fisik bagi pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Tul. Sementara metode yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan hukum normatif. Dengan sumber Data yang terdiri data primer yaitu UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, data sekunder yaitu buku, dan sekunder yaitu internet. Dan teknik pengumpulan data adalah kepustakaan serta analisis data yaitu analisis data kualitatif.
Dalam penelitian ini maka didapatkan hasil bahwa proses pemidanaan terhadap terdakwa adalah sesuai dengan UU No 81 Tahun 1981, dan pertimbangan hakim dalam memberi putusan adalah sudah tepat karena adanya pertimbangan normatif yang menjadi faktor pendorong. | en_US |
dc.subject | Rumah Tangga; | en_US |
dc.subject | Kekerasan Fisik; | en_US |
dc.subject | Istri | en_US |
dc.title | TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA | en_US |
dc.title.alternative | (Dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Tul) | en_US |