dc.description.abstract | Hukum Pidana Bertujuan Menjaga Ketertiban Umum Dan Melindungi Masyarakat Dengan Mengatur Tindak Pidana Serta Sanksinya. Tindak Pidana Dibagi Menjadi Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Kuhp, Yang Mengharuskan Pelaku Bertanggung Jawab Atas Tindakannya. Kekerasan, Baik Yang Dilakukan Individu Maupun Kelompok, Dapat Menimbulkan Dampak Serius, Terutama Jika Melibatkan Anak-Anak Yang Sering Dipengaruhi Faktor Keluarga Dan Sosial. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Anak Yang Berusia Minimal 12 Tahun Dapat Diadili. Salah Satu Kasus Yang Menarik Adalah Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Trt, Di Mana Anak-Anak Melakukan Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian, Dan Dihukum Sesuai Ketentuan Kuhp Serta Uu Sppa. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Kualitatif Dan Normatif, Bertujuan Untuk Menemukan Aturan, Prinsip, Dan Doktrin Hukum Untuk Menyelesaikan Permasalahan Hukum. Sumber Data Yang Digunakan Meliputi Bahan Hukum Primer (Undang-Undang Dan Kuhp), Sekunder (Buku, Jurnal, Artikel Ilmiah), Dan Tersier (Kamus, Sumber Internet), Yang Dikumpulkan Melalui Studi Dokumen Dan Dianalisis Secara Kualitatif Dan Deskriptif. Dasar Pertanggungjawaban Pidana Melibatkan Unsur Kesalahan (Mens Rea), Seperti Kesengajaan (Dolus) Dan Kelalaian (Culpa), Serta Kemampuan Bertanggung Jawab. Anak-Anak Di Bawah Usia Tertentu Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pidana. Dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus- Anak/2024/Pn Trt, Lima Anak Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Kekerasan Yang Menyebabkan Kematian, Meskipun Tidak Sengaja Membunuh, Dapat Dipertanggungjawabkan Karena Mereka Dalam Kondisi Sehat Dan Mampu Mengikuti Persidangan. Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012, Hukuman Untuk Anak Lebih Ringan, Dan Majelis Hakim Memutuskan Memberikan Hukuman Rehabilitatif Dengan Prinsip Restorative Justice Agar Anak-Anak Dapat Memperbaiki Perilakunya Sambil Tetap Mempertimbangkan Kepentingan Korban. | en_US |