Show simple item record

dc.contributor.authorHia, Ikhtiar Elvisman
dc.date.accessioned2025-06-04T08:43:01Z
dc.date.available2025-06-04T08:43:01Z
dc.date.issued2025-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12225
dc.description.abstractDalam pemeriksaan kasus pelecehan seksual dan kasus penganiayaan, sering melibatkan berbagai faktor yang kompleks, seperti terbatasnya bukti, kurangnya saksi yang objektif dan bisa dipercaya, dan dampak psikologis yang dialami oleh korban. Akibatnya, hakim mengalami kesulitan dalam menentukan apakah ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa kejahatan telah terjadi atau apakah terdapat keraguan yang masuk akal yang bisa menguntungkan terdakwa. Dalam hukum acara pidana juga dikenal suatu asas yaitu In dubio pro reo (jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa), yang artinya apabila terdapat keraguan-raguan maka hakim harus menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, hal ini secara normatif diatur didalam pasal 183 dan 182 KUHAP. Pada penelitian ini akan membahas bagaimana asas In dubio pro reo diterapkan dalam penyelesaian tindak Pidana Pelecehan Seksual dan penganiayaan. Untuk menjawab permasalahan ini penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus serta sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait dengan penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual dan penganiayaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas In dubio pro reo dalam penyelesaian tindak pidana pelecehan seksual dan maupun penganiayaan dilakukan ketika dua alat bukti yang sah serta berdasarkan fakta hukum yang ada, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga timbul keragu-raguan oleh hakim dan atas keragu-raguan tersebut hakim harus memutuskan keadaan yang menguntungkan terdakwa, hal ini sebagaiamana diatur dalam pasal 183 dan pasal 182 ayat (6) KUHAP.en_US
dc.subjectIn Dubio Pro Reo,en_US
dc.subjectPenyelesaian,en_US
dc.subjectPelecehan Seksual,en_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.titleANALISIS HUKUM ASAS IN DUBIO PRO REO DITERAPKAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DAN PENGANIAYAAN.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record