.TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENERIMA SANTUNAN KECELAKAAN KERJAPADA MASA PERCOBAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (STUDI PUTUSAN NO. 371/K/PDT.SUS/2010 Jo. PUTUSAN NO. 137/G/2008/PHI.MDN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetehui hak-hak yang harus didapatkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada masa percobaan di perusahaan PT. KURNIA BETON LESTARI dan juga mengetahui bagaimana pertimbangan hakim terhadap tenaga kerja yang menerima santunan pada masa percobaan menurut undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini dilatar belakangi pekerja baru hari pertama kerja dan pada hari itu mengalami kecelakaan.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu metode yang dilakukan dengan membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan serta buku-buku ilmiah, Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkama Agung dan lain sebagainya yang dapat berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Dari hasil kepustakaan yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Mahkama Agung yang ditetapkan oleh hakim agung dalam mempertimbangkan hak pekerja yang menerima santunan kecelakaan kerja pada masa percobaan keliru tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga kerja tidak dapat menerima santunan yaitu uang pesangon dan uang santunan selama tidak dapat bekerja sesuai dengan Pasal 88 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikarenakan tenaga kerja belum dianggap sebagai pekerja dan untuk santunan cacat kecelakaan kerja tidak dapat diberikan karena pekerja belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Collections
- Ilmu Hukum [1669]