Show simple item record

dc.contributor.authorCERINE, ANGEL
dc.date.accessioned2025-05-16T09:39:57Z
dc.date.available2025-05-16T09:39:57Z
dc.date.issued2025-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11989
dc.description.abstractSecara garis besar dalam KUHPerdata membedakan ahli waris atas 2, yaitu ahli waris abintestato dan ahli waris testamenter. Menurut Pasal 832 KUHPerdata, ahli waris abintestato ini adalah ahli waris berdasarkan undang-undang, dan yang secara atomatis berhak mewaris adalah keluarga sedarah yang diakui secara Hukum dan belum menikah, serta pasangan yang memiliki umur yang lebih panjang. Namun, tidak semua ahli waris diberikan hak waris penuh atas harta yang ditinggalkan. Sengketa waris ini muncul karena adanya situasi dimana pihak-pihak tertentu menguasai harta warisan yang bukan miliknya untuk kepentingan pribadinya karena tidak memahami sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam pewarisan. Seseorang akan lebih cenderung menggunakan cara-cara licik, perbuatan jahat atau perbuatan melawan hukum untuk menguasai harta yang bukan haknya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas pihak ketiga yang menguasai harta warisan secara melawan hukum dan pertimbangan hakim oleh pengadilan terhadap perbuatan melawan bukum oleh pihak ketiga dalam penguasaan harta warisan dalam Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Sbg. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas, maka metode penelitian yang digunakan penulis vaitu penelitian normatif dengan mengkaji atau menganalisis perundang-undangan dan bahan pustaka. Untuk menunjang penelitian ini, penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dengan metode analisis kualitatif. Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum atas perbuatan pihak ketiga yang menguasai harta warisan secara melawan hukum ialah ahli waris yang sah dapat menuntut pengembalian harta tersebut, dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga dapat dijerat hukuman pidana. Pertimbangan hakim oleh pengadilan terhadap perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga dalam Putusan Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Sbg yaitu bahwa benar ahli waris alamarhum merupakan istri (penggugat) beserta anaknya maka dari itu perbuatan pihak ketiga benar telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat surat keterangan ahli waris dan menguasai harta-harta yang ditinggalkan oleh almarhum sebagaimana yang terdapat didalam Pasal 1365 KUHPerdata.en_US
dc.subjectAhli Waris;en_US
dc.subjectAkibat hukum;en_US
dc.subjectHarta warisan;en_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PIHAK KETIGA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN HARTA WARISANen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NOMOR 22/PDT.G/2022/PN SBG)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record