dc.description.abstract | Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 tahun, atas permintaan pemegang hak dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunan. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengajuan permohonan perpanjangan jangka Waktu Hak Guna Bangunan menurut Pasal 27 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah menyebutkan, bahwa permohonan perpanjangan jangka Waktu Hak Guna Bangunan atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya 2 (dua ) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Berdasarkan Latar belakang tersebut, maka penulis merumuskan beberapa hal yang akan dikaji, yaitu : Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Guna Bangunan atas kerugian akibat pembatalan perjanjian perpanjangan Hak Guna Bangunan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960?; dan Bagaimana upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa bagi pemegang Hak Guna Bangunan yang dirugikan akibat pembatalan perjanjian perpanjangan hak?
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian Normatif yang dilakukan melalui pendekatan kepustakaan dan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data yaitu Kepustakaan dan Perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemegang Hak Guna Bangunan dapat menggugat ke pengadilan jika terjadi pembatalan sepihak. Pemerintah dapat memberikan Solusi hukum untuk melindungi pemegang Hak Guna Bangunan yang dirugikan. Penyelesaian Sengketa untuk Hak Guna Bangunan terbagi 2 yaitu melalui pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi) yang dimana non-litigasi ada 4 yaitu : Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi, serta Arbitrase. | en_US |