Show simple item record

dc.contributor.authorSIALLAGAN, NISSY ASANDRUM
dc.date.accessioned2025-05-16T08:53:09Z
dc.date.available2025-05-16T08:53:09Z
dc.date.issued2025-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11981
dc.description.abstractEra digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan, termasuk meningkatnya jumlah pekerja freelance yang bekerja secara fleksibel tanpa hubungan kerja tetap dengan perusahaan. Namun, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja freelance. Kurangnya kepastian hukum terkait hak-hak pekerja freelance, seperti upah minimum, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa, menjadi isu yang mendesak untuk ditinjau lebih lanjut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja freelance di era digital berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja dalam menghadapi pelanggaran hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif untuk mengkaji norma hukum yang berlaku, dengan fokus pada peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak pekerja freelance dan perlindungan hukum yang diberikan dalam konteks digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 6 Tahun 2023 telah memberikan kerangka hukum bagi pekerja freelance, masih terdapat kekosongan hukum dalam implementasinya, terutama terkait kepastian status pekerja, hak atas perlindungan sosial, serta akses terhadap penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan regulasi dan pengawasan pemerintah untuk memastikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja freelance di era digital. Selain itu, pekerja freelance dapat melakukan upaya hukum melalui jalur perundingan bipartit, tripartit, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika hak-haknya dilanggar.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum;en_US
dc.subjectPekerja freelance;en_US
dc.subjectEra digitalen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK PEKERJA FREELANCE DI ERA DIGITAL MENURUT UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record