Show simple item record

dc.contributor.authorSIRINGO RINGO, ROY RIZKY
dc.date.accessioned2025-05-16T08:04:03Z
dc.date.available2025-05-16T08:04:03Z
dc.date.issued2025-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11972
dc.description.abstractPerceraian adalah proses hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan, di Indonesia diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 dan peraturan lainnya. Perceraian bisa terjadi karena ketidakcocokan, kekerasan, atau perselingkuhan. Masalah sering muncul ketika salah satu pihak, terutama suami, tidak hadir dalam sidang. Ketidakhadiran ini dapat mempengaruhi jalannya sidang dan keputusan pengadilan, seperti hak asuh anak dan pembagian harta. Meskipun demikian, proses perceraian tetap dapat dilanjutkan dengan ketentuan tertentu. Penelitian ini menganalisis akibat hukum perkawinan jika suami meninggalkan istri lebih dari 10 tahun dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh istri, dengan studi kasus Putusan No: 868/Pdt.G/2022/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, menggunakan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan artikel terkait. Penelitian ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dan upaya hukum yang dapat diambil istri dalam kasus perceraian akibat ketidakhadiran suami. Hasil penelitian ini untuk menganalisis upaya hukum yang dapat diambil oleh istri jika suami meninggalkan istri lebih dari 10 tahun serta akibat hukum yang timbul akibat ketidakhadiran suami selama proses persidangan perceraian. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami langkah-langkah hukum yang tersedia bagi istri yang ditinggalkan dalam jangka waktu lama dan bagaimana sistem hukum menangani kasus perceraian meskipun salah satu pihak tidak hadir dalam proses pengadilan. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelitian ini memberikan pemahaman mengenai hak-hak istri serta prosedur hukum yang diterapkan dalam situasi tersebut.en_US
dc.subjectPerceraian,en_US
dc.subjectKetidakhadiran Suami,en_US
dc.subjectAkibat hukum,en_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN AKIBAT SUAMI TIDAK HADIR SELAMA PROSES PERSIDANGANen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan No : 868/Pdt.G/2022/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record