Show simple item record

dc.contributor.authorHia, Ruth Febriani
dc.date.accessioned2025-05-14T08:30:01Z
dc.date.available2025-05-14T08:30:01Z
dc.date.issued2025-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11950
dc.description.abstractPada skripsi ini dilatar belakangi bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku perantara dalam tindak pidana narkotika yang didefinisikan sebagai orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara terorganisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perantara tindak pidana dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 878/Pid.Sus/2023,PN Mdn, Tanggal 15 Agustus 2023 dan bagaimana pendapat penulis terhadap dasar pertimbangan hakim tersebut. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Ruang lingkup dalam penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor: 878/Pid.Sus/2023/PN Mdn, Tanggal 15 Agustus 2023. Data dan sumber data dari bahan yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Analisis secara kualitatif dan dengan penalaran hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 878/Pid.Sus/2023/PN Mdn, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Iqbal alias Ibal berdasarkan pertimbangan hukum yang mengacu pada Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim mempertimbangkan alat bukti sah seperti keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa. Terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 3.000 gram tanpa hak atau izin yang sah. Pertimbangan hakim mencakup aspek memberatkan, seperti peran aktif terdakwa dalam peredaran narkotika, dan aspek meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa di persidangan.en_US
dc.subjectPerantara Tindak Pidana Narkotika,en_US
dc.subjectPertimbangan Hakim,en_US
dc.subjectPutusan Pengadilan.en_US
dc.titlePENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKAen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus Putusan Nomor: 878/Pid.Sus/2023/PN Mdn, Tanggal 15 Agustus 2023)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record