dc.description.abstract | Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan penumpang, perusahaan travel dapat dimintai pertanggungjawaban hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jika terbukti bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak travel, maka mereka dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada korban.
Pada dasarnya tanggung jawab hukum perusahaan travel terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan merupakan permasalahan hukum yang penting dan menarik untuk dikaji dari sudut pandang hukum perdata. Dalam penelitian ini, penulis akan membahas secara ringkas mengenai tanggung jawab hukum dimiliki oleh penyedia jasa perjalanan travel terhadap keselamatan dan keamanan penumpangnya selama perjalanan serta juga bagaimana kondisi jika pihak travel tidak memenuhi tanggung jawab hukumnya
Tanggung jawab hukum dari perusahaan travel pada dasarnya mencakup berbagai aspek hukum dan ruang lingkup Peraturan perundang-undangan yang berbeda seperti aspek hukum keperdataan, aspek hukum pengangkutan dan transportasi, aspek hukum perasuransian dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, atau penelitian kepustakaan, yaitu suatu metode penelitian hukum yang fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat normatif atau tertulis. | en_US |