dc.description.abstract | Ketenagakerjaan merupakan elemen penting dalam pembangunan nasional, dengan tenaga kerja yang menjadi faktor penentu dalam kelangsungan suatu usaha. Hubungan kerja yang terjadi antara pekerja dan perusahaan diatur melalui perjanjian kerja, yang memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Meskipun demikian, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan sering kali menimbulkan konflik, terutama apabila hak-hak pekerja tidak dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur prosedur dan hak-hak pekerja yang di-PHK, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Penelitian ini menganalisis kasus PHK sepihak yang terjadi di PT. Sriwijaya Air Grup berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 5 K/Pdt.Sus-PHI/2024, di mana penggugat, Ludik Sitorus, menggugat perusahaan karena tidak memenuhi hak-hak pekerja sesuai hukum ketenagakerjaan. Ruang lingkup dari penelitian ini adalah mengenai, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No. 5 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan apa saja hak-hak pekerja yang di PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif tipe pendekatan Yuridis Normatif. | en_US |