dc.description.abstract | Anak merupakan bagian dari keberlangsungan hidup manusia serta keberlangsungan sebuah bangsa dan negara yang mana hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Berdasarkan pada konstitusi di indonesia anak memiliki peran yang sangat penting dan strategis dimana telah dinyatan secara tegas bahwa negara akan menjamin hak dari setiap anak atas kelangsungan hidup , tumbuh serta perkembangan anak dan juga perlindungan terhdap adanya dikriminasi dan kekerasan.Faktor lain yang menjadi aspek dasar perkembangan sosial anak dikemukakan oleh Allen dan Marotz yang menyatakan bahwa gender, kemandirian, moralitas, kepercayaan dan penerimaan terhadap peraturan merupakan aspek dasar perkembangan personal dan sosial
Pertanyaan penelitian yang dibahas dalam studi ini adalah bagaimana bentuk Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pedofilia yang ditinjau dari sudut pandang viktimologi (Studi Putusan No: 858/Pid.Sus/2022/PN Bjm) serta bagaimana Pengaruh tindak pidana pedofiia terhadap korban anak dari segi psikologis, emosional, dan sosial.
Berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim yakni . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapanbelas) tahun dan 1 (satu) bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah serta Tindakan kebiri kimia selama 2 tahun (Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak). | en_US |