Show simple item record

dc.contributor.authorSINAGA, ARZUN PASCHAL FRIZKY
dc.date.accessioned2024-11-13T09:03:26Z
dc.date.available2024-11-13T09:03:26Z
dc.date.issued2024-11-13
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11560
dc.description.abstractPada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum . Sifat dari negara hukum hanya dapat ditunjukkan apabila alat-alat perlengkapan negara yaitu lembaga-lembaga negara bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah termasuk ke dalam penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-undang. Penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder yang dirumuskan penelitian normatif atau penelitian buku kepustakaan. Dari segi sifatnya penelitian ini bersifat Deskripsi yaitu penelitian yang tujuannya mendeskripsikan atau menggambarkan secara jelas dan terperinci. Penelitian ini menganalisi tentang Sistem ketatanegaraan dan Hubungan Antar Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ketatanegaraan merupakan landasan penting bagi berjalannya kehidupan bernegara. Sistem ketatanegaraan memiliki sifat yang kompleks karena terdiri atas susunan yang saling melengkapi dalam bentuk organ negara, dimana antara satu organ negara dengan organ negara lainnya memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk menunjang kehidupan bernegara. Dengan didasarkan pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Konstitusi maupun aturan turunan dibawahnya. Organ-organ negara ini yang kemudian menjalankan roda kehidupan bernegara sebagai satu kesatuan sistem yang saling melengkapi. Negara-negara yang ada di dunia membentuk dan merekonstruksikan sistem ketatanegaraannya masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya dan dinamika kehidupan bernegara. Diantara satu negara dengan negara lainnya tidak ada satupun yang memiliki sistem ketatanegaraan persis sama karena dinamika ketatanegaraan yang berbeda-beda antara setiap negara.en_US
dc.subjectKetatanegaraan,en_US
dc.subjectLembaga,en_US
dc.subjectUndang-undang,en_US
dc.subjectKedaulatanen_US
dc.titleANALISIS SISTEM KETATANEGARAAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record