dc.description.abstract | Perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat jahat danmerupakan salah satu kejahatan yang mengalami pertumbuhan paling cepat didunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana terhadap perdagangan anak, Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana Perdagangan Orang menurut putusan Nomor 216/PID.B/2011/PN.BTM, dan untuk mengetahui Bagaimana peraturan terkait tindak pidana Perdagangan Manusia dalam KUHP Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Nomor 216/PID.B/2011/PN.BTM, Pertanggung Jawaban Pelaku Perdagangan Orang Untuk Di Pekerjakan Di Luar Negeri Menghukum ia terdakwa KARMIN SEMBIRING tersebut dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 150.000.000 , - (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan, Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku perdagangan orang untuk dipekerjakan diluar negeri yang dihukum dengan penjara selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, adalah dengan mempertimbanggkan banyak hal salah satunya adalah dengan mempertimbangkan, Hal-hal yang memberatkan seperti Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Hal-hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum. | en_US |