dc.description.abstract | Sistem peradilan pidana merupakan suatu proses dalam mengungkap suatu tindak pidana. Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi, baik yang mendengar, melihat atau bahkan mengalami sendiri dalam terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Pentingnya keterangan saksi dalam proses peradilan pidana telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum merupakan sebagian besar berasal dari informasi dan keterangan masyarakat. Begitu pula pada proses selanjutnya yaitu pada tingkat Kejaksaan dan sampai pada Pengadilan. Keterangan saksi merupakan alat bukti utama sebagai acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, disini jelas bahwa saksi mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya penegakkan hukum dan keadilan. Didalam upaya pembuktian dipersidangan memperlihatkan bahwa keberadaan saksi sangatlah diharapkan dan merupakan faktor penentu dari keberhasilan mengungkap suatu tindak pidana.
Kebutuhan saksi dalam perkara pidana dapat dilihat dari banyaknya perkara yang belum terselesaikan dan perkara dalam tahap penyidikan, serta banyaknya perkara yang dikecualikan oleh kejaksaan dari penuntutan karena tidak cukup bukti serta kurangnya pernyataan saksi. Beberapa kasus besar yang mendapatkan perhatian publik dan media, seperti kasus pemerkosaan, perusakan, dan lain sebagainya. Yang dimana kasus tersebut memerlukan keterangan dari saksi di dalam penyelesaian kasus terutama dalam kasus pidana umum. Maka dengan ini tujuan dari judul yang saya ambil yaitu untuk mengetahui peran keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui kendala-kendala hakim beserta solusinya dalam menilai keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti pada proses penyelesaian. | en_US |