Show simple item record

dc.contributor.authorPANGGABEAN, BEBY PRENA
dc.date.accessioned2024-11-12T04:00:50Z
dc.date.available2024-11-12T04:00:50Z
dc.date.issued2024-11-12
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11545
dc.description.abstractPenelantaran anak adalah tindakan yang di lakukan oleh orang tua ,wali ataupun keluarga dengan melepaskan tanggung jawab terhadap anak yang tidak memberikan sandang,pangan dan papan.Dalam Pasal 76B JO Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimna diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks hukum pidana penelantaran anak merupakan praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara illegal dan penelantaran berasal dari kata terlantar yang dimaknai sebagai tidak terpelihara,serta ketidakcukupan,hidupnya tidak terpelihara,tidak terawat,tidak terurus, tidak ada yang mengurusnya /terbengkalai dan disebabkan oleh faktor-faktor seperti ekonomi dan sosial serta penyakit mental. Penelantaran anak adalah salah satu bentuk perlakuan terburuk dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak ,bentuk perlindungan secara hukum oleh negara kepada anak, sebenarnya telah dinyatakan dengan bentuknya undang-undang khusus untuk anak diantaranya kovensi hak anak tahun 1989 yang telah diratifikasi melalui putusan presiden Nomor 36 Tahun 1990 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Penelanataran anak adalah dimana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan,termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan pakaian,makanan yang cukup atau kebersihan), Emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang )Pendidikan (kegagalan untuk mendaftar anak di sekolah ) atau Medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter ).en_US
dc.subjectKajian hukum,en_US
dc.subjectpenelantaran anak secara illegal,en_US
dc.subjectanak tidak mendapat haknyaen_US
dc.titlePEMIDANAAN TERHADAP PELAKU MENEMPATKAN DAN MEMBIARKAN ANAK DALAM SITUASI PENELANTARANen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2022/Pn Pti)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record