dc.description.abstract | Tindak pidana persetubuhan merupakan salah satu jenis kejahatan yang sangat sulit untuk dilakukan penyelidikan dikarenakan tidak ada masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pngadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan (Putusan Nomor: 3270/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, Tanggal 16 Maret 2022 jo Putusan Nomor: 556/Pid.Sus/2022/PT.Mdn, Tanggal 13 Juni 2022, jo Putusan Nomor: 2009 K/Pid.Sus/2023)
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif (legal researc) Penelitian normatif yaitu meneliti perundang-undangan serta penerapannya terhadap kasus persetubuhan khususnya tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor: 3270/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, Tanggal 16 Maret 2022, jo Putusan Nomor: 556/Pid.Sus/ 2022/PT.Mdn, Tanggal 13 Juni 2022, jo Putusan Nomor: 2009 K/ Pid.Sus/2023, Tanggal 7 Juni 2023.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan Studi Putusan Nomor: 3270/Pid.Sus/2021/PN.Mdn, Tanggal 16 Maret 2022, jo Putusan Nomor: 556/Pid.Sus/2022/PT.Mdn, Tanggal 13 Juni 2022, jo Putusan Nomor: 2009 K/Pid.Sus/2023, Tanggal 7 Juni 2023, maka dapat disumpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. | en_US |