dc.contributor.author | ZEGA, ALBERT KURNIA PUTRA | |
dc.date.accessioned | 2024-11-11T08:20:17Z | |
dc.date.available | 2024-11-11T08:20:17Z | |
dc.date.issued | 2024-11-11 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11536 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku karena kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku karena kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal (Studi Putusan Nomor : 73/Pid.B/2020/PN Son)
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan menelaah segala regulasi dan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian ini, juga menggunakan pendekatan kasus (case approach) yaitu berkaitan dengan penelitian ini, putusan yang telah disidang di pengadilan dan diputus oleh hakim dengan status berkekuatan hukum tetap. Penulis dalam hal ini menelaah peraturan perundang- undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dianalisis yaitu terkait pertanggungjawaban pidana pelaku karena kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku karena kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal.
Hasil dari analisis menunjukan bahwa pelaku mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, yakni adanya tindak pidana, kesalahan dan tidak adanya alasan pemaaf, serta oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 (Lima) Tahun penjara dengan dengan Rp 15.000.000.,- (Lima belas juta) dengan penambahan 1 (Satu) bulan masa kurungan apabila denda tidak dapat terbayarkan, yang mana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang karena kealpaannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. | en_US |
dc.subject | Kealpaan, | en_US |
dc.subject | Mengakibatkan Orang Lain Meninggal. | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS KARENA KEALPAAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 73/Pid.B/2020/PN. Son) | en_US |