dc.description.abstract | Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi pemerintah dalam upayanya menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Anaj No, 35 Tahun 2024, sedangkan anak menjadi korban kekerasan seksual. Karena perkembangan fisik dan mentalnya yang belum maytang, maka diperlukan bantuan khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah unutk mengetahui apa saja jenis perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan orang tuanya dan upaya apa yang dapat dilakukan dilakukan untuk mengatasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yang bisa disebut dengan penelitian menggunakan bahan Pustaka atau penelitian hukum melalui penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dapat dicapai melalui mekanisme hukum yang ada, seperti perlindungan berdasarkan undang-undang perlidnungan anak dan hukum pidana. Pelecehan seksual dapat dicegah melalui pendidikan dan konseling seksual. Dengan harapan agar hasil penelitian ini dapat membantu meningkatkan kesadaran anak-anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan orang tuanya dan membantu mereka mendapatkan perlindungan hukum. | en_US |