dc.description.abstract | Pegadaian adalah merupakan sarana pendanaan alternative yangmemberikan pinjaman dana atas dasar hukum gadai, yang mensyaratkan adanyapenyerahan benda-benda bergerak yang dijadikan sebagai benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. Pegadaian (PERSERO) terhadap benda jaminan seandainya hilang dan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah sebagai pemilik benda jaminan yang hilang tetapi PT. Pegadaian tidak bertanggungjawab atas kerugian tersebut menurut Hukum Perdata.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianyuridis normatif dan penelitian bersifat deskriptif, dengan pendekatan kasus danperundang - undangan, sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Bahan hukum primer yang diterapkan dalam penelitian ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Pegadaian, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tanggungjawab PT. Pegadaian (Persero) terhadap benda jaminan seandainya hilang yaitu berhubungan dengan kewajiban pegadaian dalam menjaga dan mengganti kerugian barang jaminan. Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pegadaian diharuskan untuk mengganti barang yang rusak atau hilang sebesar 125% dari nilai taksiran. | en_US |