dc.description.abstract | Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan bangkrut terhadap pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Untuk membatu menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Dalam penulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja perusahaan mempunyai tanggung jawab bagi pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan memenuhi hak-hak pekerja meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti rugi perumahan dan pengobatan, serta uang pisah. Selain itu, terdapat dua bentuk tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja, yaitu tindakan hukum Non-Litigasi dan tindakan hukum Litigasi. | en_US |