Show simple item record

dc.contributor.authorPANJAITAN, INDA CITRA CAHYANI
dc.date.accessioned2024-11-07T08:36:23Z
dc.date.available2024-11-07T08:36:23Z
dc.date.issued2024-11-07
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11512
dc.description.abstractPenulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Dalam penulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dibedakan menjadi dua, yaitu tanggung jawab perusahaan untuk membayar biaya pengobatan/perawatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan membayar ganti kerugian sementara tidak mampu bekerja berupa santunan uang. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja dapat melaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Memberikan Sanksi terhadap Perusahaan.en_US
dc.subjectJaminan Kecelakaan Kerja,en_US
dc.subjectKecelakaan Kerja,en_US
dc.subjectPekerja.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA JAMINAN KECELAKAAN KERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record