Show simple item record

dc.contributor.authorTANJUNG, RIEN MANUEL
dc.date.accessioned2024-11-07T08:23:18Z
dc.date.available2024-11-07T08:23:18Z
dc.date.issued2024-11-07
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11510
dc.description.abstractPerbedaan yang sangat tajam terhadap hak yang diterima antara pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja membuka peluang kepada pekerja/buruh yang tadinya ingin mengundurkan baik-baik berpikiran untuk melakukan kesalahan agar terkena pemutusan hubungan kerja sehingga bisa mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, maupun uang penggantian hak yang tentunya jumlahnya lebih besar dibandingkan apabila mengundurkan diri. Berdasarkan Pasal 162 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaaan maka jenis hak yang diterima oleh pekerja/buruh yang mengundurkan diri bukanlah berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan hanya berupa uang penggantian hak yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja serta uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Upaya melindungi hak pekerja/buruh yang mengundurkan diri tetap harus mengacu pada undang-undang yang berlaku yaitu UU No. 13 Tahun 2003 bukan pada peraturan yang dibawahnya yang justru menafsirkan berbeda.en_US
dc.subjectPerlindungan hukum Terhadap Hak Pekerja/buruh yang Mengundurkan diri Atas Kemauannya Sendirien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2023en_US
dc.title.alternative(Studi Penelitian Pada PT.BRI Cabang Sibolga)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record