dc.description.abstract | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Banyak faktor yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja antara lain karena alasan hukum, oleh pengadilan, karena keinginan perusahaan, karena keinginan pekerja sendiri, karena pensiun, karena kontrak berakhir, karena alasan kesehatan pekerja, pemutusan hubungan kerja karena meninggal dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat (PT. Antares Sinar Karunia) terhadap Penggugat (Misdianto) yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat- Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Hasil penelitian membuktikan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja yang diPHK secara sepihak dilaksanakan berdasarkan Putusan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Hubungan Industrial dan Putusan Berdasarkan Ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penerapan hukum oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh perseorangan yang mencari keadilan pada umumnya, dengan menitikberatkan pada penyelesaian melalui bipatrit, yaitu suatu bentuk perundingan antara para pihak yang bersengketa secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal penyelesaian perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasuss pemutusan hubungan kerja secara sepihak, disarankan agar pihak poengadilan benar benar menerapkan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Hubungan Industrial serta Ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga pekerja yang diPHK secara sepihak benar benar mendapatkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaata hukum. Kepada praktisi hukum, disarankan agar kasus penyeleaian kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini dapat dijadikan sebagai pendalaman dalam penyelesaian masalah-masalah yang terkait dengan perkara pemutusan hubungan kerja secara sepihak. | en_US |