ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMISAHAN HARTA BAWAAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui Pemisahan harta bawaan dalam Perjanjian Perkawinan menurut Undang - undang Nomor 1 Tahun 1974, kedudukan harta bawaan sebelum dan sesudah Perkawinan, dan akibat hukum Perkawinan yang sah menimbulkan hubungan hukum antara anak, suami dan isteri, antara orang tua dan anak, antara wali dan anak serta kekayaan dalam Perkawinan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library research) yang menggambarkan data tentang Pemisahan Harta Bawaan dalam Perjanjian Perkawinan.
Dalam suatu perkawinan perlu dilakukan suatu pemisahan di dalam Perjanjian Perkawinan supaya untuk melindungi harta benda milik masing – masing suami isteri, sehingga ketika terjadi hutang yang dilakukan oleh suami ataupun isteri dapat diketahui harta mana yang menjadi hutang pribadi dan hutang bersama.
Harta bawaan dapat dituntut sebagai dasar membayar hutang yang dilakukan isteri selama perkawinan, apabila harta bawaan tersebut tidak mencukupi membayar hutang tersebut maka harta bersama suami isteri selama perkawinan berlangsung dapat disita untuk membayar hutang tersebut dan suami ikut bertanggung jawab atas hutang isteri yang dilakukan selama perkawinan berlangsung.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]